Retribusi Mobil Derek (atas permintaan pemilik) dan Tarif Resmi Derek Jalan Tol


Mengalami mobil mogok sangatlah merepotkan, akan lebih merepotkan lagi jika ternyata biaya derek ternyata tidak masuk akal. Banyak sekali masyarakat yang belum tahu atau minimal memiliki gambaran tentang berapa sebenarnya tarif derek kendaraan baik di Jalan Tol maupun di Jalan Raya biasa. Karena banyak kita dengar oknum nakal yang memanfaatkan situasi dengan harga tinggi kepada calon konsumennya.

Retribusi Pemakaian Mobil Derek (atas permintaan pemilik kendaraan) menurut Perda No 1 Tahun 2015.

Untuk Pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan) tertulis di LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RESTRIBUSI DAERAH (Total 77 Halaman) pada HURUF F. TARIF RESTRIBUSI PELAYANAN PERHUBUNGAN di halaman 21 sebagai berikut:

Besarnya retribusi Pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan);

1. Mobil penumpang (sedan, jeep,station wagon dan sejenisnya), mobil bus kecil (mikrolet,APK, dan sejenisnya).
a) Sampai dengan 10 kilo meter sebesar Rp 20.000/kendaraan.
b) 10 kilo meter sampai dengan 20 kilo meter sebesar Rp 35.000/kendaraan
c) Untuk pemakaian lebih dari 20 kilo meter dikenakan tambahan setiap 5 kilo meter berikutnya sebesar Rp 10.000/kendaraan.

2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan ransus).
a) Sampai dengan 10 kilo meter sebesar Rp 45.000/kendaraan.
b) 10 kilo meter sampai dengan 20 kilo meter sebesar Rp 80.000/kendaraan
c) Untuk pemakaian lebih dari 20 kilo meter dikenakan tambahan setiap 5 kilo meter berikutnya sebesar Rp 20.000/kendaraan.

Sumber Download PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 di Website [url=http://www.bpk.go.id]www.bpk.go.id[/URL][/url]



Untuk info/ gambaran tarif derek derek resmi jalan tol sampai saat ini saya belum mendapatkan berkas regulasi/aturan yang memberikan info tentang ini. Jika salahsatu agan dan sista di sini ada yang mempunyai berkas ini atau link/url artikel yang membahas tentang hal ini, silahkan tuliskan di komentar. Namun dari hasil googling saya mendapatkan artikel berita dari detik.com yang memuat pernyataan dari Asisten Vice President Corporate Communication Jasa Marga Wasta Gunadi .

Wasta menjelaskan seharusnya petugas Jasa Marga melayani pengendara dengan pelayanan yang baik dan menarik biaya dengan tarif resmi. Mereka harus melayani, filosofinya agar kendaraan mogok tidak mengganggu kendaraan lain, harusnya ditarik dulu ke pintu tol terdekat (gratis), baru (dari pintu tol terdekat ke lokasi bengkel tujuan) bayar dengan tarif resminya, Tarif awal Rp 100 ribu, kemudian Tarif per KM Rp 8.000. Wasta mengimbau jika ada pengendara yang mengalami permintaan/ ongkos derek yang tidak wajar, agar melaporkan hal itu ke call centre 14080. Dilaporkan juga nama petugas dan nomor mobilnya. Agar dapat tindaklanjuti, infokan nomor mobil dereknya.

Semoga bisa sedikit memberikan gambaran kepada Anda pemilik kendaraan jika suatu saat mengalami kendala pada kendaraan anda dan akan menggunakan Jasa Mobil Derek. Sekali lagi, jika salahsatu agan atau sista di sini ada yang mempunyai berkas ini atau link/url artikel yang membahas tentang hal ini, silahkan tuliskan di komentar.

Terima kasih, dan selamat pagi

Kapolsek Menyamar Pak Haji, Sindikat Derek Liar Dibongkar
Kapolsek Kramatjati, Kompol Supoyo, yang menyamar jadi pak haji untuk menangkap komplotan derek liar. (Ifand)


Kamis, 15 Desember 2016 — 16:04 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Sindikat derek liar yang biasa memeraas pengendara di jalan, diringkus petugas Polsek Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (14/12) malam. Empat mobil derek liar dan seorang pelaku diamankan petugas karena melawan.

Penangkapan itu sendiri langsung dipimpin Kapolsek Kramatjati, Kompol Supoyo. Dengan menyamar sebagai Pak Haji si pemilik mobil yang diderek komplotan itu, penangkapan hingga membuang tembakan ke udara dilakukan petugas untuk meringkus sindikat yang meresahkan warga.

Kapolsek Kramatjati, Kompol Supoyo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengendara yang mobilnya diderek komplotan tersebut. Mobil dibawa ke pangkalan mereka di Jalan Mayjen Sutoyo. “Di pangkalan itu, korban atas nama Supriyanto, diminta membayar Rp1,5 juta untuk mengeluarkan mobilnya,” katanya, Kamis (15/12).

Atas hal tersebut, si sopir yang mengaku akan mengambil uang, akhirnya melapor ke Polsek Kramatjati. Dari kejadian itu, petugas berupaya memancing kawanan derek liar. “Agar bisa terungkap, saya sendiri yang akhirnya melakukan penyamaran dengan menjadi bos pemilik mobil,” ujar kapolsek.

Di pangkalan derek liar itu, kata kapolsek awalnya terjadi ketegangan. Pasalnya, terduga YE (43), kerap bertindak kasar. “Sekarang kalau memang mobilnya mau dikeluarkan, harus bayar Rp1,5 juta. Kalau nggak bayar, nggak bakalan bisa keluar,” cerita kapolsek menirukan suara pelaku.

Negosiasi yang berjalan alot, membuat pelaku semakin kasar, dan bahkan kapolsek pun diajak berkelahi. Hingga akhirnya, semua menjadi tenang setelah mendapatkan harga kesepakatan sebesar Rp1 juta. “Begitu pelaku tengah menghitung uang yang diberikan, akhirnya kami melakukan penggerebekan,” ujar Supoyo.

Meski sudah dikepung, pelaku itu terus melawan. Akibatnya, rekan-rekan YE, berkerumun untuk ikut menghakimi petugas. Tembakan peringatan pun akhirnya diletuskan petugas yang mengakibatkan pelaku lain kocar-kacir. “Kami hanya dapat meringkus satu pelaku, sisanya melarikan diri dan kini masih terus kami buru,” tambah kapolsek.

Dari pangkalan itu sendiri, kata mantan kanit kriminal umum Polres Jakarta timur, menyita empat unit mobil derek. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancaman hukumannya diatas 5 lima tahun,” ujar kompol Supoyo.

Terduga YE mengaku baru pertama kali ikut dalam aksi tersebut. Pasalnya, pria yang baru saja berhenti dari pekerjaannya sebagai sekuriti, terpaksa ikut karena butuh uang. “Begitu ikut, saya diminta untuk bertugas mengambil uang dari hasil derek liar,” ujarnya.

Terduga YE bercerita, kalau dalam setiap aksi derek liar itu, biasa dilakukan oleh empat orang. Keseluruhnya memiliki tugas masing-masing. “Ada yang bertugas memutus kabel, yang langsung menderek, negosiasi dan ada yang menakut-nakuti korban,” paparnya.

Dari hasil derek liar itu sendiri, lanjut Emilianus, biasanya mereka mematok tarif paling besar Rp1,5 juta. Namun, uang tersebut tak seluruhnya didapat karena sebelumnya akan dilakukan negosiasi terlebih dahulu. “Dari uang yang didapat itu, nantinya baru akan dibagi berempat. Biasanya paling dapat Rp100 sampai Rp200 ribu,” ungkapnya. (Ifand)

Sumber : http://poskotanews.com/2016/12/15/ka...iar-dibongkar/
-------------
Komentar yang punya pakter : " Klok kek gini langsung banyak kali kangkung genjernya, yg baru pertama kali lah dan lainlain."
Previous
Next Post »