Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016


Yang lagi ramai dibahas saat ini selain fitsa hats adalah kenaikan tarif perpanjangan dan pembuatan STNK maupun BPKB.
Harap dicatat, bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan STNK dan BPKB itu bukan pajak. Itu masuk pendapatan bukan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sedangkan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor) itu dipungut oleh Pemprov.
Baca : http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak
Kenaikan tarif ini adalah untuk pembuatan STNK & BPKB untuk pertama kali saat pembelian kendaraan, dan perpanjangan plat nomor / STNK yang terjadi 5 tahun sekali. Jadi bukan pajak kendaraan bermotor yang dibayar setahun sekali itu.
Baca : http://katadata.co.id/…/sudah-teken-peraturan-jokowi-minta-…
Menkeu dalam hal ini mengatakan bahwa tarif ini sudah tidak naik sejak 2010 sehinggu butuh penyesuaian.
Baca : http://bisnis.liputan6.com/…/sri-mulyani-ungkap-alasan-biay…
Sementara Polri mengatakan bahwa kenaikan tarif ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada publik, diantaranya perpanjangan STNK bisa lintas provinsi secara online.
Baca : https://news.detik.com/…/ini-penjelasan-kapolri-soal-kenaik…
Menyikapi hal itu, wakil rakyat dan pengamat mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut memberatkan rakyat, meskipun tarif sudah tidak naik selama 7 tahun dan kebutuhan akan biaya tersebut adalah 5 tahun sekali.
Baca : http://nasional.kompas.com/…/kenaikan.tarif.stnk.dikhawatir…
http://news.okezone.com/…/kenaikan-biaya-stnk-bpkb-dinilai-…
Presiden Joko Widodo merespon keluhan ini dengan mengatakan bahwa kenaikan boleh tetapi jangan terlalu tinggi supaya tidak membebani rakyat. Dan menurut Menko Ekonomi mengatakan, pemerintah akan meninjau kembali penetapan tarif tersebut.
Baca : http://www.cnnindonesia.com/…/jokowi-pertanyakan-kenaikan-…/
http://bisnis.liputan6.com/…/menko-darmin-presiden-minta-bi…
Menurut saya, kenaikan tarif ini adalah hal yang biasa-biasa saja. Bukan karena saya banyak duit. Tapi sejak dulu memang tarif ya biasa naik. Bedanya mungkin dulu kita tidak tahu beritanya, dan sekarang semua orang bisa dengan mudah mendapatkan informasinya. Dari jaman Presiden Suharto, tarif di tetapkan sekian, ya sudah semua ikut, semua manut saja. Apakah itu tarif pembuatan dan perpanjangan STNK, BPKB, SIM, KIR, balik nama, dll. Sekarang jadi ramai, karena memang saat ini apa-apa saja dibuat ramai.
Kalau boleh memilih, tentu saya maunya tarif itu tidak naik. Malah kalau bisa diturunkan atau di gratiskan saja. Tapi menggratiskan biaya juga belum tentu bisa memuaskan dan membahagiakan semua orang. Buktinya Gub DKI itu menggratiskan PBB yang harus dibayar setiap tahun, ingat ya setiap tahun, untuk rumah senilai 1 milyar ( atau 2 milliar?) kebawah, tapi tetap saja yang tidak suka sama dia juga banyak. Bahkan yang benci kepati-pati juga ada.
Baca : http://news.okezone.com/…/ahok-pbb-di-bawah-rp1-miliar-grat…
Sementara Gubernur yang terbukti korup, tapi masih diPUJA-PUJA orang juga ada. Presiden yang menghabiskan duit rakyat untuk subsidi demi menjaga nama baiknya masih banyak yang sayang. Presiden yang menggunakan duit rakyat untuk membangun segala macam infrastruktur untuk rakya, yang benci juga ada. Ini kalau bicara soal suka dan tidak suka.
Sudah sejak jaman Presiden Suharto saya dengar kata-kata rakyat makin susah, harga makin mahal, sampai saat ini, dengan kenaikan harga BBM dan tarif pembuatan STNK, ya tetap begitu keluhannya. Tapi faktanya rakyat yang punya kendaraan bermotor makin banyak, jalanan makin macet. Harga makin mahal, tapi kok ya yang mampu beli makin banyak?.
Jadi ? ya kembali kepada masing-masing anda untuk bersikap, sebab sikap anda menjadi tanggung jawab anda.
https://www.facebook.com/pageKataKita/photos/a.804033499688037.1073741828.803774136380640/1221322724625777/?type=3&theater

-------
Komentar yang punya pakter : " Mantap lah langkah ini, asal pelayanannya juga mantap, jangan lesu-lesu macam baru minum tuak campur air kubangan kerbau."
Previous
Next Post »